Arti “pemecatan”adalah pemutusan hubungan kerja tanpa kemauan pihak pekerja, tetapi dilakukan dari pemberi kerja secara sepihak entah walau bagaimana istilah yang digunakan di tempat kerja maupun prosedur.
Apabila pemberi kerja memecat pekerja tanpa alasan yang adil, pekerja tersebut dapat meminta bantuan kepada lembaga kerja sama bipartit.