home

Pekerja yang dipecat (diPHKkan)

Pekerja yang dipecat (diPHKkan)
Arti “pemecatan”adalah pemutusan hubungan kerja tanpa kemauan pihak pekerja, tetapi dilakukan dari pemberi kerja secara sepihak entah walau bagaimana istilah yang digunakan di tempat kerja maupun prosedur.

Apabila pemberi kerja memecat pekerja tanpa alasan yang adil, pekerja tersebut dapat meminta bantuan kepada lembaga kerja sama bipartit.

Key Contents

  • bookMark
  • history
  • 다국어 맞춤형 법령정보 다국어 맞춤형 법령정보