Simple & Easy Law Info

Simple & Easy Law Info

Korban Kekerasan dalamRumah Tangga

Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah sebuah kejahatan. Perintah Restitusi Korban Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga ③ www.easylaw.go.kr



Apakah korban perlu mengajukan gugatan perdata terpisah untuk mengklaim restitusi pengobatan dari pelaku kekerasan dalam rumah tangga?



Lihat Undang-undang Pasal 26 Ayat 8 tentang Pengajuan Tuntutan Silakan ajukan permohonan untuk perintah. Melalui Perintah Restitusi, korban KDRT dapat menerima restitusi dari pelaku untuk biaya medis, biaya perawatan dan lain-lain tanpa perlu mengajukan gugatan perdata terpisah.



Undang-undang Pasal 56 Ayat 1, Pasal 57 Ayat 3 Tentang Hukuman Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Undang-undang Pasal 25 Ayat 3 tentang Pengajuan Tuntutan, Pengajuan Perintah Restitusi Perintah Restitusi dapat diajukan jika Anda tidak memiliki salah satu dari alasan berikut, dan harus diajukan ke pengadilan yang menangani kasus perlindungan rumah tangga. Namaㆍalamat korban tidak jelas Keberadaan atau tingkat tanggung jawab terdakwa atas kompensasi tidak jelas Perintah Restitusi kemungkinan besar akan menunda proses pengadilan umum secara signifikan, atau dianggap tidak tepat untuk mengajukan Perintah Restitusi dalam proses pidana.



Undang-undang Pasal 57 Ayat 1 Tentang Hukuman Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perintah Restitusi Pengadilan dapat memerintahkan pembayaran atau restitusi berikut. Pembayaran uang yang diperlukan dalam hidup korban atau anggota rumah tangga. atau Restitusi biaya medis dan kerusakan fisik yang disebabkan oleh KDRT.



Undang-undang Pasal 58 Ayat 1 serta Ayat 2 Tentang Hukuman Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Deklarasi Perintah Restitusi Perintah Restitusi dikeluarkan pada saat yang sama dengan Perintah Perlindungan. Perintah Perlindungan Perintah xx xxxxxxxxx xxx xx  xxxxx xx. Penerima Restitusi: xxx Jumlah Restitusi: xxx Alasan Perintah Restitusi: xxx Perintah Restitusi dikeluarkan bersamaan dengan Perintah Perlindungan.



Undang-undang Pasal 61 Tentang Hukuman Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pengaruh dari Perintah Restitusi Salinan asli Perintah Perlindungan yang berisi Perintah Restitusi yang telah ditetapkan atau Perintah Restitusi dengan vonis sementara memiliki pengaruh yang setara dengan salinan asli keputusan perdata dengan hukuman untuk penegakan hukum berdasarkan Kitab 「Undang-Undang Hukum Perdata」. Jika Perintah Restitusi telah ditetapkan, korban tidak bisa meminta restitusi di bawah proses hukum lainnya sejumlah yang terkutip.



Apakah Anda ingin tahu informasi lebih lanjut tentang perundang-undangan?  Anda dapat melihat informasi perundang-undangan sehari-hari yang mudah ditemukan pada bagian『 Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga 』



  • bookMark
  • history
  • 다국어 맞춤형 법령정보 다국어 맞춤형 법령정보