home

Imigran karena perkawinan

Imigran karena perkawinan
Perkawinan internasional adalah perkawinan antara dua orang dengan kewarganegaraan yang berbeda.

Agar perkawinan internasional dianggap sah di Republik Korea, kedua belah pihak harus memenuhi persyaratan perkawinan sesuai hukum negara mereka masing-masing dan melaporkan perkawinan tersebut ke badan administrasi supaya status perkawinan mereka tercatat di dalam kartu keluarga.

Jika warga negara asing menikah dengan warga negara Republik Korea dan tinggal di Republik Korea, maka ia memperoleh status pasangan warga negara Republik Korea. Dengan demikian, ia dapat mengganti status tinggal sebelumnya menjadi visa Penduduk (F-2) yang diberikan kepada pasangan warga negara Korea.

Selain itu, warga negara asing yang telah menikah dengan warga negara Republik Korea dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Korea melalui naturalisasi, sesuai ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan. Jika pasangannya meninggal dunia, ia dapat mewarisi harta milik pasangannya menurut urutan warisan, sesuai ketentuan Undang-Undang Perdata Republik Korea.

Key Contents

  • bookMark
  • history
  • 다국어 맞춤형 법령정보 다국어 맞춤형 법령정보